SEKILAS INFO
: - Senin, 14-10-2024
  • 5 tahun yang lalu / Selalu ada Harapan Bagi Mereka yang Mau Mencoba
Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Daftar ke SMA

Berdasarkan Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun 2020 di Propinsi Jawa Barat Nomor : 422/5794-set.disdik tanggal 6 Mei 2020, untuk pendaftaran ke SMA dibagi menjadi 2 (dua) Tahap, untuk lebih jelas nya simak gambar di bawah :

No Tanggal Kegiatan Keterangan
TAHAPAN PERTAMA   
1 April – Mei 2020  Pengumuman Pendaftaran / Sosialisasi  Website PPDB, Sekolah dan Media Lain
 2 8 s.d 12 Juni 2020  Pendaftaran jalur :
1. Afirmasi (KETM)
2. Jalur Perpindahan / Anak Guru
3. Jalur Prestasi
Online oleh Pendaftar atau sekolah asal
 3 15 s.d 17 Juni 2020 
  • Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput
  • Uji Kompetensi prestasi kejuaraan (jika masa darurat covid berakhir)
  • pengolahan nilai
Sekolah 
 4 18 Juni 2020 Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil PPDB Sekolah 
5 19 Juni 2020 Koordinasi Satuan Pendidikan dan Disdik Disdik
6 22 Juni 2020 Pendaftaran jalur :
1. Afirmasi (KETM)
2. Jalur Perpindahan / Anak Guru
3. Jalur Prestasi
Website PPDB
7 23 s.d 24 Juni 2020 Daftar Ulang jalur :
1. Afirmasi (KETM)
2. Jalur Perpindahan / Anak Guru
3. Jalur Prestasi

Sekolah yang dituju (jika sudah tidak masa darurat covid19)

TAHAPAN KEDUA
8 25,26,29,30 Juni, 1 Juli 2020 Pendaftaran jalur Zonasi
  • Online jika masih masa darurat covid19
  • sekolah yang dituju (jika sudah tidak  masa darurat covid19)
9 2 s.d 3 Juli 2020 Verifikasi data calon peserta yang sudah diinput

Sekolah

10 6 Juli 200 Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil PPDB

Sekolah

11 7 Juli 2020 Koordinasi Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan

Disdik

12 8 Juli 2020 Pengumuman Jalur Zonasi

Website PPDB / Sekolah yang dituju

13 9 s.d 10 Juli 2020 Daftar Ulang Jalur Zonasi

Sekolah

14 13 Juli 2020 Tahun Pelajaran Baru   

PERSYARATAN

  1. Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan aslinya. Diserahkan saat daftar ulang, setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru (jika masa darurat Covid19 sudah berakhir).
  2. Jika masa darurat Covid-19 belum berakhir hingga daftar ulang, akan diinformasikan melalui website PPDB untuk penyesuaian selanjutnya.
  3. Kelengkapan persyaratan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus:

Persyaratan Umum:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
  4. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
  5. Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
  6. Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.

Persyaratan Khusus:

  1. Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  2. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
  4. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

TATA CARA PENDAFTARAN SMA

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau laman website masing-masing satuan Pendidikan (SLB) dengan alamat terlampir.
  2. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
  3. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
  4. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
  5. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
  • Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas).
  • Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
  • Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
  • Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
  1. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
  • Mengikuti alur tahapan pendaftaran
  • Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
  • Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).
  1. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).
  2. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  3. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili,
  4. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi.
  5. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik;
  6. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
  • alamat pada Kartu Keluarga;
  • surat perpindahan tugas perpindahan;
  • Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, dapat memilih dua sekolah pilihan dalam zonasi. 

2 komentar

Robi Saputra, Jumat, 22 Mei 2020

Bismillah Mudah² han saya bisa masuk SMAN 2 BOGOR

Balas

    admin16, Kamis, 28 Mei 2020

    Aamiin… mudah mudahan masuk ya…

    Balas

TINGGALKAN KOMENTAR