
Walikota Bogor melalui Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Bogor dengan nomor 061/1334-Umum tanggal 7 April 2020 / 13 Sya’ban 1441 H.
Keputusan memperpanjang masa belajar di rumah ini diambil mengingat semakin meningkatnya masyarakat terutama di Kota Bogor yang terpapar virus COVID-19 ini (lebih lengkap bisa di lihat di web resmi covid-19 Kota Bogor)
Keputusan memperpanjang masa belajar di rumah ini berlaku dari mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dengan opsi dapat di perpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan COVID-19.
